Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (9/6) menolak seluruh gugatan pembatalan hasil Pemilukada Kabupaten Toba Samosir yang diajukan pasangan nomor urut 5 Monang Sitorus-Mangatas Silaen (Monas). Atas kemenangannya itu, pasangan Pandapotan Kasmin Simanjuntak – Liberty Pasaribu (Kaliber) sah menjadi Bupati Tobasa.
Usai sidang, Kasmin berjanji akan melakukan perombakan ‘kabinet’ Pemkab Tobasa. “Kami akan meninjau kembali struktur organisasi Pemkab Tobasa. Kami ingin menjadikan Tobasa lebih baik lagi, khususnya para PNS yang ada,” kata Kasmin usai sidang MK.
Sesuai keputusan sidang MK yang dipimpin Mahfud MD, pasangan Kaliber berhak menjadi bupati/wakil bupati Tobasa periode 2010-2015. “Sedangkan untuk masalah politik uang dan ijazah palsu, kami serahkan kepada pihak berwenang,” kata Mahfud yang didampingi tujuh hakim MK lainnya.
Selain itu, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan dan diperiksa di persidangan, baik yang diajukan oleh pemohon dan termohon maupun terkait, tidak ada kesalahan penghitungan suara yang dilakukan termohon (KPU Tobasa) selaku penyelenggara Pemilukada yang dapat merubah posisi Pemohon menjadi pemenang Pemilukada Tobasa.
Untuk itu berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan terbukti tidak ada satu pun yang berkaitan dengan perselisihan mengenai penghitungan suara yang menjadi kewenangan MK sesuai Pasal 4 PMK 15/2008. “Sesuai keterangan saksi Ketua Panwas Kabupaten Tobasa, saudari Rosida Panjaitan, menerangkan bahwa tidak ada laporan ke Panwaslu menyangkut ijazah Kasmin Simanjuntak, sehingga dengan demikian gugatan yang diajukan adalah dalil yang dapat dikesampingkan,” ujar Mahfud.
Selain itu, terkait politik uang, sesuai surat Panwas Kabupaten Tobasa Nomor : 94/Panwaslukada-TS/IV/2010 tanggal 14 April 2010 menyatakan bahwa Terlapor Hakim Panjaitan dkk tidak terbukti melakukan pelanggaran pidana money politik, dan justru sebaliknya berdasarkan keterangan Ketua Panwas Kabupaten Tobasa di hadapan majelis hakim MK disebutkan bahwa yang melakukan money politik adalah dari pasangan nomor urut 3 (Monas) dan saat ini sedang diproses oleh Sentra Gakumdu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar